Biaya Layanan Hukum Masyarakat Tidak Mampu (prodeo)
Pasal 6 PERMA No. 1 Tahun 2014
- Seluruh biaya untuk melaksanakan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan dibebankan pada Negara melalui anggaran Mahkamah Agung.
- Mahkamah Agung dapat melaksanakan kegiatan layanan bagi masyarakat tidak mampu yang sumber anggarannya berasal dari pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Hal–hal teknis menyangkut pengelolaan kegiatan layanan bagi masyarakat tidak mampu yang sumber anggarannya berasal dari pihak lain akan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk.
Pasal 8 PERMA No. 1 Tahun 2014
Layanan Pembebasan Biaya Perkara dilaksanakan melalui pemberian bantuan biaya penanganan perkara yang dibebankan pada anggaran satuan Pengadilan.
"S I G A P"
"Sinergis Informatif Gesit Akuntabel Profesional"