BIAYA PERKARA BANDING
Berdasarkan Surat keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bali Nomor W30-A/01/HK.05/SK/01/2023 tentang BIAYA PROSES PERKARA YANG DIMOHONKAN BANDING PADA PENGADILAN TINGGI AGAMA BALI diputuskan sebagai berikut :
SK biaya proses perkara yang dimohonkan banding pada Pengadilan Tinggi Agama Bali sebagai berikut :
"S I G A P"
"Sinergis Informatif Gesit Akuntabel Profesional"