Daftar Panggilan Ghaib
Pengadilan Tinggi Agama Bali
Menu ini merupakan Pengumuman Resmi, sebagai alternatif panggilan melalui mass media bagi pihak Tergugat/Termohon pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Pengumuman/ Panggilan ini didasarkan pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975. Pada Satuan Kerja Tingkat Banding Tidak Ada Panggilan Ghoib
Daftar Panggilan Ghaib
No. | Bulan | Nama Pihak | Nomor Perkara | Tanggal Sidang |
Dokumen (Relaas) |
- | Tidak Ada | Tidak Ada | Tidak Ada | Tidak Ada | Tidak Ada |
"S I G A P"
"Sinergis Informatif Gesit Akuntabel Profesional"