RADIUS BIAYA PANGGILAN
Radius Biaya panggilan merupakan rincian biaya panggilan berdasarkan radius atau jarak dari Pengadilan Agama setempat ke alamat tempat tinggal para pihak berperkara. Untuk mempermudah perhitungan atau penetapan Radius Biaya Panggilan di suatu Pengadilan Agama biasanya berpatokan dengan lingkup wilayah desa/perkampungan. Ada juga yang berpatokan langsung dengan jarak perkilometer (KM) tergantung kebijakan Ketua Pengadilan setempat dan dituangkan dalam bentuk SK Panjar Biaya Perkara Pengadilan.
Berikut data radius biaya perkara seluruh Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Bali :
............
"S I G A P"
"Sinergis Informatif Gesit Akuntabel Profesional"