PENGADAAN BARANG/JASA
Pedoman Pengadaan
A. Pendahuluan
Tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean goverment) adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui instansi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Goverment, maka instansi pemerintah (termasuk peradilan agama) harus melaksanakan prinsi-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independent), serta menjamin terjadinya interaksi anatara pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel.
Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Langkah kebijakan tersebut secara umum diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Pengadilan Tinggi Agama Bandung sebagai instansi pemerintah di Indonesia yang berada dalam Lembaga Yudikatif di bawah Mahkamah Agung RI berkaitan dengan kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berupaya untuk dapat menyelenggarakannya Pengadaan Barang dan Jasa yang efektif, efisien, terbuka dan kompetitif serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bersumber pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018
- Perpres Nomor 16Tahun 2018
- Penjelasan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018
- Lampiran I - Perencanaan
- Lampiran II - Barang
- Lampiran III - Pekerjaan Konstruksi
- Lampiran IV A - Jasa Konsultansi (Badan Usaha)
- Lampiran IV B - Jasa Konsultansi (Perorangan)
- Lampiran V - Jasa Lainnya
- Lampiran VI - Swakelola
Standar Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Adapun jenis dokumen pengadaan barang/jasa pemerintah yang memenuhi standar sebagai mana Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2016 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standar Bidding Document) pada Katalog Elektronik Dan E-Purchasing, sebagai berikut : (Dikutip dari www.lkpp.go.id)
Standar Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah terupdate dapat diunduh pada link berikut : SDP Pengadaan
Standar Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebelumnya pada peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2011, sebagai berikut :
STANDAR DOKUMEN Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
"S I G A P"
"Sinergis Informatif Gesit Akuntabel Profesional"