AREA II
PENATAAN TATALAKSANA
Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses dan prosedur yang jelas serta terukur pada Zona Integritas menuju WBK.
Target yang ingin dicapai:
- Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen di Pengadilan Tinggi Agama Bali menuju WBK
- Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen Pengadilan Agama Klungkung Kelas IImenuju WBK.
- Meningkatnya kinerja menuju WBK.
Untuk mencapai target tersebut Pengadilan Tinggi Agama Bali melakukan upaya dengan indikator-indikator sebagai berikut :
- Membuat SOP yang mengacu pada bisnis proses
- Membuat SOP turunan yang diterbitkan oleh pusat
- Membuat SOP inovasi
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan dokumen bisnis proses pusat, SOP pusat, SOP Inovasi
- Memastikan pelaksanaan tugas pegawai sesuai SOP dengan memasang informasi tentang alur atau prosedur layanan.
Kegiatan ini juga dilengkapi dengan pemasangan alur prosedur layanan dan foto-foto kegiatan.
- Melakukan evaluasi SOP
- Membuat laporan hasil evaluasi SOP
- E-Office
Pengukuran indikator ini dengan mengacu:
- sistem pengukuran kinerja unit melalui aplikasi E-Monev, SIPP, dan Komdanas
- sistem pengukuran inndividu melalui jurnal harian melaui aplikasi E-LLK
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung aplikasi E-Monev, SIPP, Komdanas dan E-LLK.
- Memastikan manajemen SDM dengan menggunakan Aplikasi SIKEP
- Pelayanan publik berbasis aplikasi : penggunaan IT di PTSP, SIPP, Antrian Sidang, Aplikasi PNBP Online, adanya Website dan adanya Sosial Media (FB, IG, Youtube).
Kegitan tersebut dilengkapi dengan data pendukung: Capture Website, aplikasi layanan dan media sosial.
- Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pemanfaatan teknologi informasi per6 bulan. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan undangan, notulen, daftar hadir, foto-foto dan dokumen monitoring
- Keterbukaan informasi publik.
Indikator yang dilakukan yang mengacu pada kebijakan tentang keterbukaan informasi publik yang sudah di terapkan di pengadilan Agama Jakarta Selatan meliputi:
- Menyiapkan informasi dengan berbagai infrastruktur dan konten yang memadai, disertai sikap dan keterbukaan. Prosedur yang memadai dengan indikasi memiliki website yang mudah diakses
- Menerapkan keterbukaan informasi publik meliputi persyaratan berperkara, alur berperkara, papan panjar biaya perkara melalui spanduk/banner , website dan media sosial.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: Capture anggaran DIPA di Website, Capture spanduk, Website dan Medsos.
- Monitoring dan evaluasi.
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan informasi publik. Membuat laporan hasil monitoring yang di dukung dengan undangan, notulen, daftar hadir, foto-foto dan dokumen laporan.
Adapun eviden untuk mencapai target-target adalah sebagai berikut :
NO. | RUANG LINGKUP | DATA DUKUNG | |
1. | Prosedur operasional tetap (SOP) kegiatan utama | ||
a. | Terdapat Bisnis Proses Manajemen, Kepaniteraan dan Kesekretariatan | LIHAT DOKUMEN | |
b. | Terdapat SOP Manajemen, Kepaniteraan, dan Kesekretariatan | LIHAT DOKUMEN | |
c. | Terlaksananya Monitoring dan Evaluasi SOP Pengadilan Agama Klungkung | LIHAT DOKUMEN | |
2. | E-Office | ||
a. | Terdapat Aplikasi SIPERS untuk tata persuratan, Aplikasi BUku Tamu Elektronik, Aplikasi SIPP untuk Perkara, aplikasi SIMPEG untuk Kepegawaian, RKAKL untuk Anggaran, SAS,SAIBA untuk Keuangan, Komdanas untuk keseluruhan. | LIHAT DOKUMEN | |
b. | Terdapat Aplikasi SIPERS dan SIKEP | LIHAT DOKUMEN | |
c. | Terdapat Touch Screen untuk melihat perkara, Mobile SIPP untuk perkara | LIHAT DOKUMEN | |
d. | Terlaksananya Monitoring dan Evaluasi Pemanfaatan Teknologi Informasi | LIHAT DOKUMEN | |
3. | Keterbukaan Informasi Publik | ||
a. | Terdapat SK KPTA Bali tentang Keterbukaan Informasi Publik | LIHAT DOKUMEN | |
b. | Terlaksananya Monev Keterbukaan Informasi | LIHAT DOKUMEN | |
"S I G A P"
"Sinergis Informatif Gesit Akuntabel Profesional"