LOGO WEB PA KLG

Written by Awalia Irmawati Anwar, S.H. on . Hits: 907

LOGO PTA BALI HIJAU

Prosedur Pengaduan

PERMA NOMOR 9 TAHUN 2016 PASAL 11 TENTANG PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN 

(WHISTLEBLOWING SYSTEM)

DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA

 

  

 

PROSEDUR PENGADUAN

Tata Cara Pengaduan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA.
Untuk lebih lengkapnya dapat diunduh pada JDIH MA RI
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
a. aplikasi SIWAS MA-RI;
b. layanan pesan singkat/SMS;
c. surat elektronik (e-mail);
d. faksimile;
e. telepon;
f. meja Pengaduan;
g. surat; dan/atau
h. kotak Pengaduan.
   
Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan:
a. Pelapor  datang  menghadap  sendiri  ke  meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri;
b. Petugas  meja  Pengaduan  memasukkan  laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI;
c. Petugas  meja  Pengaduan  memberikan  nomor register  Pengaduan  kepada  Pelapor  guna  memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.
 
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:
1. identitas Pelapor;
2.  identitas Terlapor jelas;
3.  perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
4.  menyertakan  bukti  atau  keterangan  yang  dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti  atau keterangan  ini  termasuk  nama,  alamat dan  nomor  kontak  pihak  lain  yang  dapat  dimintai keterangan  lebih  lanjut  untuk  memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
5.  petugas  Meja  Pengaduan  memasukkan  laporan Pengaduan  tertulis  ke  dalam  aplikasi  SIWAS  MA-RI dengan  melampirkan  dokumen    Pengaduan. Dokumen  asli  Pengaduan  diarsipkan  pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.
   
 Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat:
1.  identitas Pelapor;
2.  identitas Terlapor jelas;
3.  dugaan  perbuatan  yang  dilanggar    jelas,  misalnya perbuatan  yang  diadukan  berkaitan  dengan pemeriksaan  suatu  perkara  maka  Pengaduan  harus dilengkapi dengan nomor perkara;
4. menyertakan  bukti  atau  keterangan  yang  dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama  jelas, alamat dan  nomor  kontak  pihak  lain  yang  dapat  dimintai keterangan  lebih  lanjut  untuk  memperkuat Pengaduan Pelapor.
5. meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis  dan  memadai,  Pengaduan  dapat ditindaklanjuti.
   
 Tata Cara Pengiriman
1. Pengaduan  disampaikan  kepada  Mahkamah  Agung,  satuan kerja  eselon  I  pada  Mahkamah  Agung,  Pengadilan  Tingkat Banding  atau  Pengadilan  Tingkat  Pertama  secara  lisan  dan tertulis  melalui  Meja  Pengaduan  pada  Mahkamah  Agung, satuan  kerja  eselon  I  pada  Mahkamah  Agung,  Pengadilan Tingkat  Banding  atau  Pengadilan  Tingkat  Pertama  dan/atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI.
2. Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Pengadilan Tinggi Agama Bali, silahkan masukkan/kirimkan pengaduan anda ke:
  Kantor Pengadilan Tinggi Agama Bali, Jl. Petitenget No. 5 Kerobokan Kelod 
E-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

 

"S I G A P"

 

"Sinergis Informatif Gesit Akuntabel Profesional"

   DIREKTORI PUTUSAN

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Bali

Jl Raya Petitenget, No 05 Krobokan, Badung - Bali

 

© 2023 Pengadilan Tinggi Agama Bali