LOGO WEB PA KLG

on . Hits: 2120

KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)

Dalam UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA dijelaskan sebagai berikut:

1) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.

(2) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN :

  1. Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi;
  2. Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;
  3. Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;
  4. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan;
  6. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara;
  7. Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;
  8. Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;
  9. Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
  10. Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
  11. Memegang teguh nilai dasar asn dan selalu menjaga reputasi dan integritas asn; dan
  12. Melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai disiplin pegawai asn.

(3) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

 

 

 

 


 

"S I G A P"

 

"Sinergis Informatif Gesit Akuntabel Profesional"

   DIREKTORI PUTUSAN

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Bali

Jl Raya Petitenget, No 05 Krobokan, Badung - Bali

 

© 2023 Pengadilan Tinggi Agama Bali