LOGO WEB PA KLG

Written by Hendra Omcoy Atmaja on . Hits: 2643

Sejarah

Pengadilan Tinggi Agama Bali

kantor pta bali

 

Sejarah Singkat Pengadilan Tinggi Agama Bali

     

        

Tonggak sejarah berdirinya Pengadilan Tinggi Agama Bali terjadi pada hari Selasa tanggal 7 Desember 2021, karena pada hari itulah Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat RI ke 10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 bersama Pemerintah mengesahkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara.

Munculnya Undang-Undang ini dilatarbelakangi masih ada beberapa Pengadilan Tinggi Agama yang membawahi beberapa pengadilan agama di provinsi yang berbeda. Selain itu, seiring dengan dimekarkannya beberapa provinsi baru, dan dalam rangka meningkatkan efektifitas pembinaan, pengawasan dan pelayanan peradilan yang ada di bawahnya, serta melaksanakan amanat Undang-undang maka dipandang perlu segera mendirikan Pengadilan Tingkat Banding baru.

Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2021, telah diatur sedemikian rupa tentang kedudukan, wilayah hukum, persiapan operasional, dan keperluan sarana dan prasarana berdirinya Pengadilan Tinggi Agama Bali.

Berdasarkan pasal 1 huruf (a) dijelaskan Pengadilan Tinggi Agama Bali berkedudukan di Kota Denpasar. Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bali dijelaskan pada Pasal 2 ayat (1) meliputi wilayah Provinsi Bali yang terdiri dari: Pengadilan Agama Denpasar, Pengadilan Agama Bangli, Pengadilan Agama Badung, Pengadilan Agama Singaraja, Pengadilan Agama Tabanan, Pengadilan Agama Klungkung, Pengadilan Agama Gianyar, Pengadilan Agama Karangasem, Pengadilan Agama Negara.

Sedangkan pasal 6 dan pasal 7 UU ini mengamanatkan agar Mahkamah Agung menyediakan dan mempersiapkan segala sarana, prasarana, perpindahan personal, administrasi, dan dokumen untuk Pengadilan Tinggi Agama Baru (termasuk Bali). Pemerintahan Daerah Provinsi Bali wajib menyediakan lahan untuk pembangunan gedung Pengadilan Tinggi Agama Bali sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung (lihat pasal 7 ayat (1), (2), dan (3).

Menindaklanjuti Undang-undang Nomor 8 Tahun 2021 tersebut, maka keluarlah Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI , Nomor: 337/ KMA/SK/XI/ 2022 tentang penetapan tanggal dan tempat peresmian operasional tiga belas pengadilan tingkat banding baru dan tiga puluh delapan gedung pengadilan tingkat pertama.

Dalam surat KMA tersebut disebutkan bahwa tanggal peresmian operasional ke 13 pengadilan tingkat banding baru dan tiga puluh delapan gedung pengadilan tingkat pertama dilaksanakan pada tanggal 5 Desember 2022 bertempat di Kota Tanjung Pinang, Propinsi Kepulauan Riau. Berdasarkan Surat KMA tersebut maka tepat pada hari Senin tanggal 5 Desember 2022 bertempat di Tanjung Pinang, Propinsi Kepulauan Riau, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. secara resmi meresmikan operasional ke 13 pengadilan tingkat banding baru dan tiga puluh delapan gedung pengadilan tingkat pertama, salah satunya Pengadilan Tinggi Agama Bali.

Pada Acara peresmian ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, pejabat eselon I MA, Gubenur Kepulauan Riau, Forkopinda Kepulauan Riau, Walikota Tanjung Pinang, Bupati Bintan, Pejabat Eselon II MA dan Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, serta seluruh Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia yang mengikuti secara virtual. Ketua pengadilan tingkat banding mewakili PTA Bali dihadiri oleh YM Bapak Drs. H. M. Shaleh, M. Hum, yang ditetapkan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bali berdasarkan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor : 4831/DJA/KP.04.6/11/2022, tanggal 28 November 2022 perihal "Hasil Rapat TPM Hakim pada Lingkungan Peradilan Agama”.

Dengan demikian dasar hukum berdirinya Pengadilan Tinggi Agama Bali adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI , Nomor: 337/ KMA/SK/XI/ 2022 tentang penetapan tanggal dan tempat peresmian operasional tiga belas pengadilan tingkat banding baru dan tiga puluh delapan gedung pengadilan tingkat pertama.

Dengan diresmikannya operasional Pengadilan Tinggi Agama Bali, maka tepat pada hari Senin tanggal 5 Desember 2022 Pengadilan Tinggi Agama Bali resmi berkantor sementara di Pengadilan Agama Badung. Meskipun dalam dalam UU tersebut disebutkan kedudukan PTA Bali berada di Denpasar, tetapi karena PTA Bali masih baru belum memiliki kantor, maka untuk sementara kantor ditetapkan di bekas kantor Pengadilan Agama Badung di Jalan Raya Petitenget. Berhubung bekas kantor lama, maka perlu direhab terlebih dahulu agar layak dijadikan kantor. Karena masih dalam proses rehab maka dipilihlah Pengadilan Agama Badung sebagai kantor sementara karena dianggap lebih layak dari segi pasilitas dan prasarananya.

Selama berkantor dua minggu di Pengadilan Agama Badung, banyak dinamika, suka duka yang terjadi. Hakim Tinggi sebanyak sepuluh orang ditempatkan di ruang media center yang tidak begitu luas berjejer layaknya seperti sedang rapat namun membuat suasana ceria penuh gelak tawa, ruang ketua PTA menempati ruang Ketua PA demikian juga ruang waka PTA menempati ruang waka PA Badung sehingga Ketua dan Waka PA Badung terpaksa harus mengalah. Kepaniteraan dan kesekretariatan juga menempati ruangan PA Badung.

Melihat kondisi yang kurang kondusif tersebut, maka Ketua PTA mengambil kebijakan agar segera pindah ke Kantor sementara. Maka pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 operasional PTA Bali resmi pindah ke kantor sementara di Jalan Petitenget No. 5, Kerobokan, Badung, Bali. Setelah pindah ke kantor sementara kondisinya sudah lebih baik dibandingkan dengan sebelumnya meskipun masih jauh dari kata layak untuk sebuah kantor Pengadilan Tingkat Banding.

Di kantor sementara terdapat 6 (enam) ruangan, masing-masing ruangan untuk Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Panitera bergabung dengan Panmud, Sekretaris bergabung dengan Kabag, dan satu ruangan untuk 4 (empat) orang Kasubag. Karena kondisi ruangan yang kecil, untuk Hakim Tinggi terpaksa berdesak-desakan dan itupun tidak tertampung dalam satu ruangan, dua orang Hakim Tinggi terpaksa duduk di dekat Panitera Pengganti di luar ruangan. Selebihnya untuk staf, dan pegawai BPNPN terpaksa menempati lorong-lorong kantor berdesak-desakan. Ruang sidang dengan ruang media center terpaksa digabung menjadi satu.

Sebelum UU tersebut diundangkan wilayah hukum PTA Bali masuk wilayah Hukum PTA Mataram. Setelah keluarnya UU tersebut maka wilayah hukum PTA Bali meliputi wiayalah Propinsi Bali yang terdiri dari sembilan Kota dan Kabupaten meliputi: Pengadilan Agama Denpasar, Pengadilan Agama Bangli, Pengadilan Agama Badung, Pengadilan Agama Singaraja, Pengadilan Agama Tabanan, Pengadilan Agama Klungkung, Pengadilan Agama Gianyar, Pengadilan Agama Karangasem, Pengadilan Agama Negara. Hal ini diatur dalam pasal 1 sampai dengan pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2021;

Untuk mendukung operasional Pengadilan Tinggi Agama Bali Mahkamah Agung telah menyediakan anggaran operasional selama tahun 2023 sebesar Rp. 4.186.481.000,- (empat miliar seratus delapan puluh enam juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah) yang terdiri dari untuk operasional (DIPA 01) sebesar Rp. 4.096.121.000,- (empat miliar sembilan puluh enam juta seratus dua puluh satu ribu rupiah), sedangkan untuk perkara (DIPA 04) sebesar Rp. 90.360.000,- (sembilan puluh juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah). Untuk pembangunan gedung PTA Bali sudah dianggarkan oleh Mahkamah Agung sebesar sekitar 8 (delapan) miliar rupiah. Namun berhubung tanah untuk pembangunan gedung PTA Bali belum tersedia, untuk sementara uang tersebut masih dititipkan di DIPA Mahkamah Agung.

Untuk pengadaan tanah pembangunan PTA Bali masih terus dilakukan oleh Pimpinan PTA Bali dengan menghubungi pejabat terkait baik yang ada di Pemko Badung maupun pejabat di Pemprop Bali. Meskipun Undang-undang telah mengamanatkan agar Pemprop Bali menyediakan lahan untuk pembangunan PTA Bali namaun dalam prakteknya ternya masih terdapat banyak kendala. Pimpinan PTA masih kesulitan untuk bisa bertemu dan ber-audiensi dengan pejabat Pemko dan Pemprop namun selalu menemui kesulitan. Sehingga Pimpinan PTA Bali mengambil langkah-langkah penting lainnya seperti meloby berbagai pihak yang dianggap kompeten untuk mempermudah perolehan lahan pembangunan gudung PTA Bali.

Adapun dukungan personil untuk menjalankan roda organisasi Pengadilan Tinggi Agama Bali, Mahkamah Agung lewat Dirjen Badilag telah memutasi sebanyak 30 (tiga pulu) orang pegawai, terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, 10 (sepuluh) orang Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, 2 (dua) orang Panmud yakni Panmud Hukum, dan Panmud Banding, 5 (lima) orang Panitera Pengganti, 2 (dua) orang Kabag yakni Kabag Umum dan Keuangan, dan Kabag Perencanaan dan Kepegawaian, 4 (empat) orang Kasubag yakni Kasubag Keuangan dan Pelaporan, Kasubag Renprog dan Anggaran, Kasubag Tata Usaha dan RT, Kasubag Kepegawaian dan TI, dibantu 3 (tiga) orang staf yakni Analis Perkara Peradilan, Analis Tata Usaha, Pengelola Keuangan.

Untuk mendukung tugas-tugas kedinasan maka dilakukan rekrutmen tenaga PPNPN sesuai surat Ketua PTA Bali Nomor : W30-A/09/KP.03/SK/XII/2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Pembentukan Panitia Seleksi PPNPN pada Pengadilan Tinggi Agama Bali Tahun 2022. Berdasarkan hasil seleksi maka ditetapkan tenaga PPNP untuk PTA Bali sebanyak 8 (delapan) orang sesuai surat Ketua PTA Bali Nomor : W30-A/20/KP.01.1/SK/I/2023 tanggal 2 Januari 2023 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN Pada Pengadilan Tinggi Agama Bali Tahun 2023.  Terdiri dari 2 (dua) orang supir, 2 (dua) orang satpam, dan 4 (empat) orang pramubakti.

 

Surat Keputusan Pembentukan 
Pengadilan Tinngi Agama Bali

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara.

Surat Keputusan Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bali
dapat melalui link berikut ini : 

NO

SURAT KEPUTUSAN

DOKUMEN

1

SK Pembentukan PTA BALI

Unduh Dokumen

 

 

D. Riwayat Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Bali

Adapun yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Tingii Agama Bali yaitu:

 KAPTA 2023

Drs. H. M. Shaleh, M.Hum

2022 - 2023

 KPTA 2023

Drs. H. Achmad Hanifah, M.HES.

2023 - 2024

 

 

 


 

"S I G A P"

 

"Sinergis Informatif Gesit Akuntabel Profesional"

   DIREKTORI PUTUSAN

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Bali

Jl Raya Petitenget, No 05 Krobokan, Badung - Bali

 

© 2023 Pengadilan Tinggi Agama Bali