Syarat Mengajukan Permohonan Pengangkatan Anak di Ajukan di Wilayah Hukum Tempat Tinggal Anak
Mengunggah dokumen kedalam aplikasi e-court berupa :
- Surat permohonan yang telah ditandatangani
- Fotokopi Buku Nikah Pemohon (Suami+Istri) serta orang tua anak yang akan diangkat
- Fotokopi KTP Pemohon dan orang tua anak yang akan diangkat yang telah diberi meterai/nachzegelen Pos
- Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon dan orang tua anak yang akan diangkat yang telah diberi meterai/nachzegelen Pos
- Fotokopi akta kelahiran/keterangan kelahiran anak yang akan diangkat yang telah diberi meterai/nachzegelen Pos
- Surat keterangan Kesehatan Pemohon dari Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Keterangan berkelakuan baik dari Polri
- Surat Keterangan mampu secara ekonomi/Penghasilan pemohon dari Lurah/Kepala Desa setempat
- Surat rekomendasi dari Dinas Sosial
- Bukti Bayar Panjar biaya Perkara
Selanjutnya para pihak mengikuti persidangan yang disampaikan melalui panggilan domisili elektronik
Informasi pada halaman ini disampaikan secara ringkas untuk membantu pemahaman
masyarakat dan tidak menggantikan ketentuan hukum yang berlaku.