Informasi singkat untuk membantu masyarakat memahami proses berperkara di Pengadilan Agama.
Pengadilan Agama adalah pengadilan yang memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara tertentu bagi masyarakat yang beragama Islam, seperti perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, dan shadaqah.
Banding adalah upaya hukum yang dapat diajukan oleh pihak yang tidak puas terhadap putusan Pengadilan Agama tingkat pertama, untuk diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi Agama.
Pengadilan Tinggi Agama bertugas memeriksa dan memutus perkara banding serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pengadilan Agama di wilayah hukumnya.