PERSYARATAN PENGAJUAN PERMOHONAN AHLI WARIS

Informasi singkat untuk membantu masyarakat memahami persyaratan pengajuan permohonan penetapan ahli waris

Syarat Mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris
Mengunggah dokumen kedalam aplikasi e-court berupa :
  1. Surat permohonan yang diajukan oleh seluruh ahli waris yang telah ditandatangani
  2. Fotokopi akta kematian/surat keterangan kematian Pewaris yang telah diberi meterai/nachzegelen Pos
  3. Surat keterangan ahli waris dari Pemohon yang disahkan oleh kepala desa/lurah setempat
  4. Fotokopi KTP Pemohon/Para Pemohon yang telah diberimeterai/nachzegelen Pos
  5. Fotokopi KTP semua ahli waris yang telah diberimeterai/nachzegelen Pos
  6. Bukti Bayar Panjar biaya Perkara
Selanjutnya para pihak mengikuti persidangan yang disampaikan melalui panggilan domisili elektronik
Informasi pada halaman ini disampaikan secara ringkas untuk membantu pemahaman masyarakat dan tidak menggantikan ketentuan hukum yang berlaku.