Permohonan Pengajuan Asal Usul Anak/ Pengakuan Anak
Mengupload dokumen kedalam aplikasi e-court berupa :
- Surat permohonan yang telah ditandatangani
- Fotokopi KTP Pemohon yang telah diberi meterai/nachzegelen Pos
- Fotokopi Buku Nikah Pemohon (Jika sudah menikah) atau surat keterangan nikah dibawah tangan dan penetapan Isbath (jika sudah ada)
- Surat Keterangan lahir anak
- Bukti panjar biaya perkara
Selanjutnya para pihak mengikuti persidangan yang disampaikan melalui panggilan domisili elektronik
Informasi pada halaman ini disampaikan secara ringkas untuk membantu pemahaman
masyarakat dan tidak menggantikan ketentuan hukum yang berlaku.