Syarat Pembatalan Nikah (update)
- Surat Gugatan;
- Fotokopi KTP Penggugat;
- Asli dan Fotokopi Buku Nikah;
- Persyaratan nomor 2 - 3 di Nagelezen (dimaterai Rp10.000,- dan cap POS);
- Bukti bayar panjar biaya perkara
Informasi pada halaman ini disampaikan secara ringkas untuk membantu pemahaman
masyarakat dan tidak menggantikan ketentuan hukum yang berlaku.