PERSYARATAN PENGAJUAN PEMBATALAN NIKAH

Informasi singkat untuk membantu masyarakat memahami persyaratan pengajuan pembatalan nikah

Syarat Pembatalan Nikah (update)
  1. Surat Gugatan;
  2. Fotokopi KTP Penggugat;
  3. Asli dan Fotokopi Buku Nikah;
  4. Persyaratan nomor 2 - 3 di Nagelezen (dimaterai Rp10.000,- dan cap POS);
  5. Bukti bayar panjar biaya perkara
Informasi pada halaman ini disampaikan secara ringkas untuk membantu pemahaman masyarakat dan tidak menggantikan ketentuan hukum yang berlaku.