Syarat - Syarat Pengajuan Cerai Talak dan Cerai Gugat
Mengunggah dokumen-dokumen kedalam aplikasi e-court berupa :
- Surat gugatan/permohonan yang telah ditandatangani
- Fotokopi akta nikah yang telah diberi meterai/nachzegelen Pos
- Fotokopi KTP yang telah diberi meterai/nachzegelen Pos
- Fotokopi surat izin dari atasan bagi PNS
- Khusus perkara ghaib, menyertakan Surat Pernyataan dimana suami/isteri tidak diketahui lagi keberadaanya yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa
- Bukti bayar panjar biaya perkara
Selanjutnya para pihak mengikuti persidangan yang disampaikan melalui panggilan domisili elektronik
Gugatan Akibat Hukum dari Perkawinan/Akibat Perceraian, seperti Pembagian Harta Bersama, Penguasaan Anak, Nafkah Anak dll:
Mengunggah dokumen-dokumen kedalam aplikasi e-court berupa :
- Surat gugatan yang telah ditandatangani
- Fotokopi akta cerai yang telah diberimeterai/nachzegelen Pos
- Fotokopi KTP yang telah diberimeterai/nachzegelen Pos
- Fotokopi Akta Kelahiran anak
- Surat-Surat lain yang berkaitan dengan jenis perkara
- Bukti bayar panjar biaya perkara
Selanjutnya para pihak mengikuti persidangan yang disampaikan melalui panggilan domisili elektronik
Informasi pada halaman ini disampaikan secara ringkas untuk membantu pemahaman
masyarakat dan tidak menggantikan ketentuan hukum yang berlaku.