Syarat Permohonan Isbat Nikah
Mengunggah dokumen kedalam aplikasi e-court berupa :
- Surat permohonan yang telah ditandatangani
- Surat keterangan dari KUA.Setempat yang menyatakan bahwa pernikahan Pemohon tidak tercatat.
- Surat keterangan adanya pernikahan Pemohon dengan istrinya yang dikeluarkan oleh Lurah/kepala Desa.
- Fotokopi KTP Pemohon Isbat Nikah
- Bukti bayar panjar biaya perkara
Selanjutnya para pihak mengikuti persidangan yang disampaikan melalui panggilan domisili elektronik
Informasi pada halaman ini disampaikan secara ringkas untuk membantu pemahaman
masyarakat dan tidak menggantikan ketentuan hukum yang berlaku.