Syarat Berperkara Poligami
Mengunggah dokumen kedalam aplikasi e-court berupa :
- Surat permohonan yang telah ditandatangani
- Fotokopi Surat nikah dengan isteri pertama yang telah diberi meterai/nachzegelen Pos
- Fotokopi KTP Pemohon, KTP Istri pertama dan KTP calon isteri kedua yang telah diberi meterai/nachzegelen Pos
- Surat pernyataan akan berlaku adil dari Pemohon
- Surat keterangan tidak keberatan dimadu dari isteri pertama dan calon isteri
- Surat keterangan penghasilan dari instansi tempat bekerja (bagi PNS/Peg.) yang diketahui oleh camat/lurah setempat
- Surat izin dari atasan bagi PNS/TNI/Polri
- Surat keterangan status dari calon istri
- Bukti bayar panjar biaya perkara
Selanjutnya para pihak mengikuti persidangan yang disampaikan melalui panggilan domisili elektronik
Informasi pada halaman ini disampaikan secara ringkas untuk membantu pemahaman
masyarakat dan tidak menggantikan ketentuan hukum yang berlaku.