Syarat Pengajuan Kuasa Insidentil
Mengunggah dokumen kedalam aplikasi e-court berupa :
- Fotokopi KTP Penerima Kuasa
- Fotokopi Kartu Keluarga Penerima Kuasa
- Fotokopi Surat Keterangan Kepala Desa (Hubungan Keluarga / Surat Keterangan Ahli Waris Dari Kepala Desa
- Fotokopi Akta Kelahiran anak
- Fotokopi KTP Pemberi Kuasa
- Fotokopi Kartu Keluarga Pemberi Kuasa
Selanjutnya para pihak mengikuti persidangan yang disampaikan melalui panggilan domisili elektronik
Informasi pada halaman ini disampaikan secara ringkas untuk membantu pemahaman
masyarakat dan tidak menggantikan ketentuan hukum yang berlaku.