PPermohonan Penetapan Mafqud
Mengupload dokumen kedalam aplikasi e-court berupa :
- Surat permohonan
- Fotokopi Identitas Pemohon seperti KTP/kartu keluarga
- Silsilah keluarga yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah
- Surat keterangan kepergian termafqud dari Kepala Desa/Lurah
- Persyaratan tambahan berupa fotokopi akta nikah pewaris jika terkait dengan ahli waris yang dilegalisir, serta surat keterangan orang hilang dari Kepolisian atau bukti telah diumumkan melalui mas media.
- Bukti panjar biaya perkara
Selanjutnya para pihak mengikuti persidangan yang disampaikan melalui panggilan domisili elektronik
Informasi pada halaman ini disampaikan secara ringkas untuk membantu pemahaman
masyarakat dan tidak menggantikan ketentuan hukum yang berlaku.