Permohonan Atas Penolakan Perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
Mengupload dokumen kedalam aplikasi e-court berupa :
- Surat permohonan Pemohon yang telah ditandatangani
- Fotokopi KTP Pemohon/Calon suami/Istri Pemohon yang telah diberi meterai/nachzegelen Pos
- Surat Penolakan dari KUA
- Bukti panjar biaya perkara
Selanjutnya para pihak mengikuti persidangan yang disampaikan melalui panggilan domisili elektronik
Informasi pada halaman ini disampaikan secara ringkas untuk membantu pemahaman
masyarakat dan tidak menggantikan ketentuan hukum yang berlaku.