PROSES PENGAJUAN UPAYA HUKUM KASASI dan PK
Prosedur Pengajuan Upaya Hukum Kasasi PK Elektronik
- Pihak Berperkara mengajukan Upaya Hukum kasasi/PK melalui Kepaniteraan Pengadilan Tingkat Pertama.
- Petugas Pengadilan Mengunggah Berkas Perkara (Bundel A dan Bundel B) Elektronik melalui Aplikasi SIPP V 5.5.0 yang terintegrasi dengan SIAP-MA.
- Mahkamah Agung menerima Berkas Kasasi/PK dari pengadilan melalu Aplikasi SIAP-MA Terintegrasi.
PERUBAHAN CARA KERJA
- Berkas perkara berbentuk dokumen elektronik, Tidak Ada Berkas Cetak yang dikirim, pengadilan harus memperketat QC.
- Terjain Komunikasi Data antara Pengadilan dan MA, Sistem memberikan notifikasi setiap tahapan proses, notifikasi juga diberikan ketika ada kekurangan berkas
- Majelis Hakim memeriksa berkas menggunakan dokumen elektronik, Majelis Kasasi/PK Tidak Memiliki Berkas Pembanding
- Salinan putusan bertanda tangan elektronik, Ada perubahan prosedur renvoi.
TATA LAKSANA PENGELOLAAN BERKAS PERKARA ELEKTRONIK
A. STANDARDISASI FORMAT DOKUMEN
- Dokumen upaya hukum yang dikirimkan pihak berperkara ke dalam SIP harus mengikuti format sebagai berikut:
- Format dokumen elektronik yang dapat diterima oleh SIP adalah: doc and docx (Microsoft Word documents),.pdf (Adobe Acrobat documents), xls and. xlsx (Microsoft Excel spreadsheets), .jpg - image files,.rtf (rich text format),gif (graphics interchange format) .tif (tagged image format), .mpg, ,mp4. ,.avi;
- Surat keterangan sumpah/surat pernyataan harus berbentuk image (.jpg) atau pdf (Adobe Acrobat documents);
- Ukuran file dokumen elektronik yang dapat diunggah tidak boleh melebihi 30 MB sedangkan yang ukurannya melebihi 30 MB dapat mengunggah tautan tempat penyimpanan bersama yang disediakan Mahkamah Agung;
- Jenis huruf yang digunakan adalah Arial, Times New Roman dan/atau Verdana dengan ukuran huruf tidak boleh kurang dari 12pt dan berwarna hitam sedangkan warna lain diperbolehkan namun sifatnya dihindari.
- Dokumen harus dibuat dalam media tulis berukuran A4 dengan margin minimal 3 cm dan jarak spasi baris minimal 1,5 cm.
- Penulisan tanggal, jumlah dan angka-angka lainnya harus dinyatakan dalam angka (bukan dengan kata).
- Menggunakan Styles dan Heading ketika membuat dokumen. Styles dan Headings akan dikonversi menjad/ bookmark ketika dokumen itu dikonversi ke PDF. Bookmark ini akan membantu menavigasi dokumen yang besar.
- Dokumen yang disampaikan oleh pihak berperkara dapat menggunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi;
- Dalam hal suatu dokumen menurut peraturan perundang-undangan harus menggunakan meterai maka dapat digunakan meterai atau materai elektronik.
B. STANDARDISASI ALIH MEDIA DOKUMEN
- Dalam hal berkas perkara berbentuk dokumen cetak, pengadilan pengaju melakukan alih media menjadi dokumen elektronik;
- Proses alih media dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dilakukan dengan pemindaian minimum resolusi 300 dpi (dot per inchi);
- Panitera Pengadilan harus membuat legalisasi atas dokumen yang dialihmediakan tersebut yang pada pokoknya menyatakan bahwa seluruh dokumen hasil alih media adalah sama dengan aslinya.
- Legalisasi dokumen elektronik hasil alih media dapat dilakukan per jenis dokumen atau secara keseluruhan.
C. STANDARDISASI AUTENTIKASI BERKAS PERKARA ELEKTRONIK
- Pengadilan Pengaju harus memastikan autentikasi dokumen elektronik pihak berperkara ataupun dokumen majelis hakim
- Proses autentikasi berkas perkara sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dapat dilakukan dengan pengujian Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi Pihak Berperkara atau Majelis yang dilekatkan pada dokumen tersebut;
- Proses autentikasi dokumen elektronik dilakukan dengan :
- pembuktian autentisitas didukung peralatan dan teknologi yang memadai.
- pendapat tenaga ahli atau pihak tertentu yang mempunyai kemampuan dan kompetensi di bidangnya; dan/atau
- pengujian terhadap isi, struktur, dan konteks arsip statis.
D. STANDARDISASI PENGAMANAN BERKAS PERKARA ELEKTRONIK
- Pengadilan Pengaju melakukan pengamanan informasi pada dokumen elektronik yang merupakan berkas perkara pengajuan kasasi dan peninjauan kembali;
- Pengamanan informasi pada dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dapat dilakukan dengan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi , message integrity, atau enkripsi file;
- Panitera Pengadilan Pengaju dapat melakukan pengamanan informasi melalui pembubuhan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi pada dokumen elektronik (dokumen elektronik yang berasal dari pihak berperkara yang tidak menggunakan Tanda Tangan )
Informasi pada halaman ini disampaikan secara ringkas untuk membantu pemahaman
masyarakat dan tidak menggantikan ketentuan hukum yang berlaku.