LOGO WEB PA KLG

Written by shoffan on . Hits: 122

 

DISPENSASI KAWIN DIDISKUSIKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA BALI

WhatsApp Image 2024 07 09 at 3.41.58 PM

Dalam upaya untuk meningkatkan pemahaman dan penegakan hukum yang lebih baik, Pengadilan Tinggi Bali mengadakan diskusi hukum Lanjutan yang kali ini dipandu oleh YM, Drs. H. Mohammad Alirido, M.HES. dengan pemateri YM, Drs. Syamsul Aziz, M.H. Acara yang dimulai sejak pukul 8.30 Wita ini mengangkat isu terkait Dispensasi Kawin.

Diskusi ini fokus pada pembahasan berkas pengadilan diwilayah hukum pengadilan tinggi agama bali yang terkait dengan dispensasi kawin. Dispensasi kawin adalah izin yang diberikan oleh pengadilan agama bagi mereka yang ingin menikah di bawah usia yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

“dari sampel perkara yang saya coba pelajari, ada sekurang-kurangnya 7 temuan saya yang semuanya it terkait dengan berita acara dan alih media yang belum maksimal, harapannya nanti agar ada penyeragaman untuk penlisan berita acara dan alih media di pengadilan diwilayah hukum pengadilan tinggi agama bali ini.” pungkas Pemateri kali ini

WhatsApp Image 2024 07 09 at 3.42.12 PM

Dalam diskusi tersebut, berbagai aspek hukum dan sosial yang berkaitan dengan dispensasi kawin dibahas secara mendalam. Para hakim membedah kasus konkret yang pernah ditangani oleh Pengadilan Agama Bangli, termasuk pertimbangan-pertimbangan yang mendasari keputusan mereka. Diskusi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang bagaimana mengaplikasikan hukum dengan adil dan bijaksana dalam kasus-kasus yang sensitif seperti ini.

Salah satu isu utama yang diangkat adalah dampak psikologis dan sosial dari perkawinan di usia muda, serta pentingnya mempertimbangkan masa depan anak-anak yang terlibat. Para peserta juga membahas bagaimana memastikan bahwa keputusan pengadilan benar-benar melindungi kepentingan terbaik bagi anak-anak.

Diakhir sesi, wakil ketua Pengadilan Tinggi Agama Bali Dr. H. Acep Saifuddin, S.H., M.Ag, menyampaikan “bahwasanya putusan pengadilan sekurang-kurangnya harus memuat 3 unsur utama yakni, keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum”

WhatsApp Image 2024 07 09 at 3.42.22 PM

Diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi praktis yang dapat diterapkan dalam proses pengambilan keputusan di masa depan terutama diwilayah hukum pengadilan tinggi agama bali. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan program Pengadilan Tinggi Agama Bali untuk meningkatkan kualitas peradilan dan memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil dan merata di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bali khususnya dan pengadilan seluruh Indonesia pada umumnya. ss

Add comment


Security code
Refresh

   DIREKTORI PUTUSAN

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Bali

Jl Raya Petitenget, No 05 Krobokan, Badung - Bali

 

© 2023 Pengadilan Tinggi Agama Bali